Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK memastikan tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan anggota Dewas KPK Albertina Ho sebagaimana dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean.
"Kita sudah jawab itu tidak ada pelanggaran etik di situ, karena Ibu Albertina itu melaksanakan tugas dan tidak ada yang salah, ya toh, meminta transaksi keuangan di PPATK itu dibenarkan," kata Tumpak di Gedung C1 KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!
Dia juga menilai bahwa laporan yang dilayangkan Ghufron atas Albertina tidak tepat.
"Itu ngada-ngada itu laporan. Laporan itu ngada-ngada, sehingga kami tidak indahkan, tapi saya jawab. Saya sudah beritahu kepada yang bersangkutan melalui surat," tegas Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Ghufron mengatakan dirinya memiliki kewenangan untuk membuat laporan, apabila mengetahui adanya dugaan pelanggaran.
"Iya benar. Saya sebagai insan KPK memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021 menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: Sempat Ogah Datang, Nurul Ghufron Pastikan Hadiri Sidang Etik Dewas KPK Hari Ini
"Setiap insan komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh insan komisi,” tambahnya.
Oleh sebab itu, menurutnya juga memiliki kewenangan melaporkan seorang Dewas apabila dianggap keluar dari kewenangannya.
Ghufron mengatakan, dugaan kewenangan yang dilakukan oleh Albertina Ho lantaran Albertina meminta hasil analisi transaksi keuangan pegawai KPK.
"Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," ujarnya.