- Kegiatan study tour oleh satuan pendidikan diimbau agar dilangsungkan hanya di dalam kota wilayah Provinsi Jabar.
- Kegiatan study tour harus memperhatikan asas kemanfaatan dan keamanan seluruh peserta didik, guru, maupun tenaga kependidikan. Selain itu, pastikan juga untuk memperhatikan kesiapan kendaraan, awak kendaraan, jalur yang dilewati apakah aman atau tidak, serta berkoordinasi dan memperoleh rekomendasi dari dinas perhubungan setempat mengenai kelaikan teknis kendaraan.
- Pihak sekolah maupun yayasan pelaksana study tour berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dengan memberikan surat pemberitahuan sesuai kewenangannya.
Demikian ulasan mengenai study tour dilarang atau tidak imbas kecelakaan bus rombongan study tour di Subang lengkap dengan pernyataan pengamat pendidikan dan aturan pemerintah Jawa Barat tentang study tour.
Kontributor : Ulil Azmi