Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

Selasa, 14 Mei 2024 | 10:58 WIB
Sopir Bus Maut Rombongan SMK Depok Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Petugas kepolisian mengevakuasi korban kecelakaan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024). Dinas Kesehatan Kabupaten Subang mencatat, dalam kecelakaan bus yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana Depok tersebut untuk sementara terdapat 11 orang korban meninggal dunia yang terdiri dari 10 orang siswa SMK dan 1 orang pemotor asal Cibogo Kabupaten Subang. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya tersebut, Sadira dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau LLAJ. Dia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 24 juta.

Sebagaimana diketahui peristiwa kecelakaan ini terjadi pada Sabtu (11/5/2024) lalu. Sebelas orang dilaporkan meninggal dunia dan 40 orang luka-luka akibat kecelakaan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI