“Berikut beberapa yang menggunakan bus tersebut: PO. Siliwangi Antar Nusa (SAN) - PO. Aldo Trans - PO. Jaya Guna Hage - PO. Putera Pandawa Karya (PPK) - PO. Maulana Trans - PO. Trans Putera Fajar,” beber akun Instagram @explorebuslovers.
Selain kepemilikan yang sudah berganti-ganti, satu hal yang disayangkan dari bus ini adalah bagaimana datanya tidak tercantum dalam Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spional).
Tak hanya itu, uji berkala terakhir bus ini juga sudah habis sejak 6 Desember 2023. Artinya, bus ini belum melakukan pengujian kembali.
“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak punya izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat.
Di samping perizinan, bodi sasis Hino tipe AK1JRKA yang digunakan PO Putera Fajar ini rupanya telah diproduksi sejak tahun 2006.
Ini artinya, bus itu menempuh jarak antar provinsi menggunakan sasi berusia 18 tahun. Padahal, perombakan seharusnya maksimal dilakukan setelah bodi basis menyentuh 15 tahun.
Menurut penuturan saksi, sebelum berangkat pulang ke Depok, bis ini rupanya sempat mendapat perbaikan di parkiran Rumah Makan Sunda Bang Jun. Namun, rupanya perbaikan tersebut tidak membuat bis selamat dari kecelakaan maut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: 10 Tips dan Cara Memilih Bus Pariwisata untuk Meminimalisir Kecelakaan