Suara.com - Jasra Putra selaku Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pertanggungjawaban pada pemilik PO Bus Trans Putera Fajar yang kecelakaan di Subang hingga menewaskan belasan pelajar. Lantas siapa pemilik bus PO Putera Fajar ini?
Belakangan terungkap, Bus Trans Putera Fajar tidak memiliki izin operasi sebagai kendaraan angkutan hingga berdampak pada kecelakaan maut tunggal yang menewaskan 11 orang pelajar dan guru SMK Lingga Kencana, Depok.
Tak hanya masalah izin, usai diusut, rupanya ditemukan bahwa rem blong merupakan penyebab utama kecelakaan dari arah Ciater ke Depok ini.
“Peristiwa memilukan, libur panjang yang harusnya jadi momen bahagia, berubah jadi duka nestapa atas meninggalnya para siswa di dalam bus yang mengalami rem blong,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Tips dan Cara Memilih Bus Pariwisata untuk Meminimalisir Kecelakaan
- Baca juga: Cara Cek Uji KIR dan Legalitas Bus Pariwisata
- Baca juga: Pengusaha Travel Bongkar Praktik Licik Sekolah di Program Study Tour
Siapa Pemilik Bus PO Putera Fajar?
Berdasarkan informasi yang beredar diketahui bahwa bus dengan pelat nomor AD 7524 OG ini sudah beberapa kali ganti pemilik.
Pemilik pertama bus sasis Hino ini adalah PO Siliwangi Antar Nusa (SAN) dengan direktur utama Putra Sejahtera Kurnia Lesani Adnan. Pria yang akrab disapa Sani itu pun membenarkan berita tersebut.
“Ya (pemilik pertama PO SAN), tapi (bus) sudah dijual ke Jaya Guna Hage tahun 2022,” ujar Sani.
Setelah berpindah kepemilikan ke Jaya Guna Hage, bus ini sempat mengalami perombakan bodi dari yang awalnya Laksana Discovery menjadi Super High Decker (SHD) layaknya milik Adiputro.
Baca Juga: Kecelakaan Bus Kerap Tewaskan Anak Sekolah, Kemenhub Bisa Apa?
Sebelum dipegang oleh PO Trans Putera Fajar, bus ini rupanya juga sempat berganti-ganti kepemilikan.
“Berikut beberapa yang menggunakan bus tersebut: PO. Siliwangi Antar Nusa (SAN) - PO. Aldo Trans - PO. Jaya Guna Hage - PO. Putera Pandawa Karya (PPK) - PO. Maulana Trans - PO. Trans Putera Fajar,” beber akun Instagram @explorebuslovers.
Selain kepemilikan yang sudah berganti-ganti, satu hal yang disayangkan dari bus ini adalah bagaimana datanya tidak tercantum dalam Sistem Informasi Perizinan Online Angkutan dan Multimoda (Spional).
Tak hanya itu, uji berkala terakhir bus ini juga sudah habis sejak 6 Desember 2023. Artinya, bus ini belum melakukan pengujian kembali.
“Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak punya izin angkutan dan status lulus uji berkala sudah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” ujar Aznal selaku Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat.
Di samping perizinan, bodi sasis Hino tipe AK1JRKA yang digunakan PO Putera Fajar ini rupanya telah diproduksi sejak tahun 2006.
Ini artinya, bus itu menempuh jarak antar provinsi menggunakan sasi berusia 18 tahun. Padahal, perombakan seharusnya maksimal dilakukan setelah bodi basis menyentuh 15 tahun.
Menurut penuturan saksi, sebelum berangkat pulang ke Depok, bis ini rupanya sempat mendapat perbaikan di parkiran Rumah Makan Sunda Bang Jun. Namun, rupanya perbaikan tersebut tidak membuat bis selamat dari kecelakaan maut.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri