Suara.com - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengkonfirmasi akan menghadiri sidang etik yang digelar Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terkait kasusnya dugaan penyalagunaan wewenang. Padahal sebelumnya, Ghufron sempat menolak hadir pada sidang etik yang awalnya dijadwalkan pada 2 Mei lalu.
"Insya Allah saya akan hadir pemeriksaan Dewas besok (Selasa 14 Mei)," kata Ghufron dihubungi wartawan, Senin (13/5/2024).
Baca Juga:
Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, ICW: Ghufron Tidak Lebih dari Sekadar Pengecut!
Baca Juga: Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
Ghufron harus berususan dengan Dewas KPK, karena dilaporkan atas dugaan penyalagunaan wewenang untuk membantu mutasi seorang ASN Kementerian Pertanian dari Jakarta ke Malang.
Ghufron sempat sengaja tak datang, dengan dalih sedang menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Gugatan diajukannya, karena menilai dugaan pelanggaran etik yang menyeret namanya telah kadaluarsa.
"Secara hukum, kadaluarsanya itu satu tahun, jadi kalau Maret 2022, itu mestinya expired di Maret 2023. Maka mustinya namanya sudah expired, kasus ini enggak jalan. Nah itu yang saya kemudian PTUN kan," kata Ghufron pada Kamis 25 April 2024.
Baca Juga: Eks Ketua Bicara Seleksi Calon Pansel KPK: Harus Kredibel Dan Berintegritas