Usut Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp30 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi

Senin, 13 Mei 2024 | 20:44 WIB
Usut Korupsi PTPN XI Rugikan Negara Rp30 Miliar, KPK Tetapkan Tersangka Eks Dirut Mochamad Cholidi
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30,2 miliar.

Ketiga tersangka adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mohamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK)

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, perkara ini terjadi ketika Direktur PT Kejayaan MAS menawarkan lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 hektare kepada Dirut PTPN XI.

Lahan itu berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per meter persegi.

"Atas penawaran tersebut; MC (Cholidi) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Khoiri) menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/5).

Selanjutnya, tanpa melakukan pengkajian terkait kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.

"MC (Cholidi), MK (Khoiri) dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi," terang Alex.

Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Dokumen tersebut sebagai salah satu kelengkapan untuk pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan ke Divisi Keuangan PTPN XI.

"Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up," kata Alex.

Baca Juga: Sukim Pejabat Kementan: Saya Pakai Duit Pribadi Rp200 Juta Renovasi Kamar Anak SYL, Kini Bingung Mau Nagih ke Siapa?

Dikatakan Alex, Cholidi juga tetap memaksakan pembelian lahan, walau diketahuinya kondisinya tidak layak ditanami tebu, karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI