Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus korupsi di PT Perkebunan Nusantara atau PTPN XI yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp30,2 miliar.
Ketiga tersangka adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mohamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK)
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, perkara ini terjadi ketika Direktur PT Kejayaan MAS menawarkan lahan seluas 795.882 meter persegi atau oleh 79,5 hektare kepada Dirut PTPN XI.
Lahan itu berada di Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Harga yang ditawarkan Rp125 ribu per meter persegi.
"Atas penawaran tersebut; MC (Cholidi) selaku Direktur PTPN XI memberikan persetujuan dan disposisi untuk segera ditindaklanjuti dengan memerintahkan MK (Khoiri) menyusun draft SK tim pembelian tanah untuk tanaman tebu sendiri PTPN XI," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/5).
Selanjutnya, tanpa melakukan pengkajian terkait kelayakan lahan, Cholidi memerintahkan Khoiri untuk memproses dan menyiapkan pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar.
"MC (Cholidi), MK (Khoiri) dan MHK (Karli) menyepakati nilai harga Rp120 ribu permeter persegi, padahal merujuk keterangan kepala desa setempat nilai pasar lahan hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu permeter persegi," terang Alex.
Cholidi dan Khoiri membuat dokumen fiktif berupa laporan akhir kajian kelayakan lahan calon lokasi budidaya tebu PG Kedawoeng. Dokumen tersebut sebagai salah satu kelengkapan untuk pencairan pembayaran uang muka, termasuk pelunasan yang ditujukan ke Divisi Keuangan PTPN XI.
"Dari hasil review dan pemeriksaan P2PK Kementerian Keuangan dan dikuatkan lagi dengan hasil kaji ulang litigasi oleh Dewan Penilai Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian KJPP Sisco Cabang Surabaya yang menyimpulkan dan menyatakan bahwa harga tersebut tidak wajar dan di mark up," kata Alex.
Baca Juga: Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
Dikatakan Alex, Cholidi juga tetap memaksakan pembelian lahan, walau diketahuinya kondisinya tidak layak ditanami tebu, karena faktor keterbatasan lereng, akses dan air.
"Selain itu, ada uang sebesar Rp1 Miliar yang dibagikan MHK (Karli) ke berbagai pihak yang ada di PTPN IX karena mendukung kelancaran proses transaksi. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP akibat pengadaan dimaksud senilai Rp30,2 Miliar," ujar Alex.
Atas perbuatannya ketga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Guna proses penyelidikan lebih lanjut ketiganya ditahan selama 20 pertama di Rutan KPK, Jakarta. Cholidi dan Khoiri terhitung mulai tanggal 13 Mei-1 Juni 2024, sedangkan Karli terhitung 8 Mei -27 Mei 2024.