Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku harus mengelurkan uang pribadinya sebesar Rp200 juta untuk merenovasi kamar Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi pada sidang perkara korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam keternagannya, Sukim mengaku diminta oleh Dindo lewat pesan WhatsApp untuk membayar biaya renovasi kamarnya.
"Berapa waktu itu?," tanya hakim.
"Rp200 juta," jawab Sukim.
Sukim mengaku melaporkan permintaan itu kepada sekretaris bidang, tapi dirinya diminta untuk membayar. Akirnya uang pribadinya yang digunakan untuk membayar.
"Sumber dana?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, karna di kantor enggak uang, uang saya yang dipinjam yang mulia."
"Hah?" hakim kaget.
Baca Juga: Ulah Anak SYL Dibeberkan di Sidang, Saksi Cerita Diminta Rp 111 Juta untuk Bayar Aksesoris Mobil
"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan yang mulia," jawabnya.