Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi mengaku harus mengelurkan uang pribadinya sebesar Rp200 juta untuk merenovasi kamar Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan itu disampaikannya saat diperiksa sebagai saksi pada sidang perkara korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam keternagannya, Sukim mengaku diminta oleh Dindo lewat pesan WhatsApp untuk membayar biaya renovasi kamarnya.
"Berapa waktu itu?," tanya hakim.
Baca Juga: Ulah Anak SYL Dibeberkan di Sidang, Saksi Cerita Diminta Rp 111 Juta untuk Bayar Aksesoris Mobil
"Rp200 juta," jawab Sukim.
Sukim mengaku melaporkan permintaan itu kepada sekretaris bidang, tapi dirinya diminta untuk membayar. Akirnya uang pribadinya yang digunakan untuk membayar.
"Sumber dana?" tanya hakim.
"Mohon maaf yang mulia, karna di kantor enggak uang, uang saya yang dipinjam yang mulia."
"Hah?" hakim kaget.
Baca Juga: Terkuak di Sidang, SYL Maki-maki Anak Buah Gegara Telat Setor Duit: Kamu Kurang Loyal!
"Uang saya dipinjam, uang pas-pasan yang mulia," jawabnya.
Sukim menyebut tidak bisa meminjam ke vendor, karena tidak ada yang mau meminjamkan lagi.
"Kenapa saudara pakai uang pribadi untuk keperluan orang lain? Apa motivasi? Takut karena jabatan saudara, cukup?"
"Tidak nyamanlah posisinya," jawab Sukim.
Hakim kemudian bertanya, apakah uang Sukim sudah diganti.
"Sudah diganti?"
"Belum."
"Minta ganti ke siapa? Bingung saya juga ke siapa."
"Saya juga bingung, kenapa? Sukarela atau terpaksa?
"Terpaksa," kata Sukim.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.