Suara.com - DPR bersama Pemerintah diam-diam di masa reses menggelar rapat pleno atau pengambilan keputusan tingkat I mengenai Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Hasilnya, DPR bersama Pemerintah siap bawa RUU MK ke Paripurna untuk segera disahkan. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Komisi III DPR RI fraksi PAN Sarifudin Sudding ketika dikonfirmasi.
Sudding menyampaikan RUU MK sudah lama jadi pembahasan, bahkan sudah tinggal dibawa ke Paripurna. Namun kala itu Menko Polhukam yakni Mahfud MD belum menyetujui adanya hal itu.
"Tapi di unsur fraksi sendiri di DPR itu sudah setuju. Nah tadi, sudah diketok palu, Menko Polhukam tadi hadir. Dari pihak Menkumham juga hadir. Seluruh pimpinan apa namanya, ada juga pimpinan dan fraksi-fraksi hadir juga. Tadi baru selesai rakernya," kata Sudding saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/5/2024).
Kendati begitu, ia mengaku tidak tahu RUU MK tersebut akan disahkan di Paripurna terdekat atau seperti apa.
"Saya nggak tahu apakah besok dibawa ke paripurna, karena besok pembukaan masa sidang. Atau besok hanya sebatas pembukaan masa sidang. Nanti baru dibawa ke Paripurna," ujarnya.
Adapun yang menjadi perhatian rapat pengambilan keputusan tingkat I ini digelar DPR bersama Pemerintah di masa reses.
Sudding beralasan dirinya tak mengetahui soal mengapa ada rapat di masa reses.
"Saya nggak tahu ya, karena yang jelas saya dapat undangan menghadiri rapat dari pimpinan ya saya hadir," pungkasnya.
Baca Juga: Soroti Wacana Pembentukan 40 Pos Kementerian, Mahfud MD Nilai Hanya akan Perbanyak Sumber Korupsi
Tak Disetujui Mahfud