Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi menyebut pernah dimintakan uang Rp 111 juta untuk kebutuhan aksesoris mobil Kemal Redindo Syahrul Putra Dindo, putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keterangan itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).
"Kemudian apakah ada permintaan sesuatu ke saudara?" tanya Hakim.
"Ada yang mulia, pada saat di perkebunan," jawab Sukim.
Baca Juga: Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar
Disebutnya uang dimintakan Dindo sebesar Rp 111 juta. Uang dimintakan lewat pesan WhatsApp.
"Beliau WA (WhatsApp) untuk menyelesaikan terkait aksesoris mobil, kuitansi aksesoris mobil," kata Sukim.
Mendapat pesan itu, Sukim mengaku meneruskannya ke Sekretaris Dijten Perkebunan Kementan, dan dirinya diminta untuk menyelesaikannya.
"Diambil dari uang mana?" tanya hakim.
"Dari uang itu pak, sharing-sharing (patungan)."
Baca Juga: Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
"Juga dari eselon 1?"
"Siap yang mulia."
Setelah uang terkumpul kemudian diserahkan kepada Aliandri, ajudan Dindo.
"Tapi yang jelas uang Rp 111 juta itu suadh diterima oleh Aliandri?," tanya hakim memastikan.
"Siap yang mulia." jawab Sukim.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.