Suara.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut-sebut pernah mencak-mencak dengan memarahi eks anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) karena telah mengirim uang setoran.
Fakta itu diungkapkan oleh Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan Kementan, Nasrullah saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang korupsi SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).
Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK bertanya alasan Nasrullah yang mau menuruti perintah SYL. Menjawab hal itu, Nasrullah pun mengakui tak mau dicap tak loyal dengan SYL sebagai atasan di Kementan.
Baca Juga: Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL
Baca Juga: Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan
"Ya itu tadi yang dikatakan Yang Mulia, karena ini perintah, kami bisa dianggap tidak loyal jika tidak melaksanakan perintah tersebut," jawabnya.
Jaksa kemudian bertanya kembali, dirinya soal pernah mendapatkan teguran dari SYL karena uang yang disetorkan kurang dari permintaan awal.
"Tidak ada, karena mungkin dianggap saya sudah berkontribusi," jawab Nasrullah.
Mendapat jawaban itu, jaksa KPK membacakan BAP milik Nasrullah yang menyinggung soal ancaman dari SYL.
"Saya pernah menerima ancaman dan paksaan dari SYL secara tidak langsung saat menjabat sebeagai dirjen peternakan karena saya sering terlambat atau sepenuhnya tidak mengikuti perintah untuk memenuhi kebutuhan non-budgeter," kata jaksa membacakan BAP Nasrullah.
"Seingat saya kejadian itu sekitar bulan Juli 2022, saat SYL mengumpulkan eselon satu di kementerian kemudian di ruang transit tamu gedung kementan. Kemudian SYL memberikan arahan. Selanjutnya yang bersangkutan (SYL) dengan nada marah menunjuk saya sambil berbicara dengan kalimat 'kamu itu kurang loyal'," lanjut jaksa.
Baca Juga: Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan
Dalam BAP itu, setelah mendapatkan peringatan dari SYL, Nasrullah mengaku hanya diam menanggapinya. Tak lama dirinya dipanggil oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga berstatus terdakwa dalam kasus serupa.
"Kasdi menyampaikan kepada saya, bahwa peristiwa saya ditunjuk SYL adalah suatu bentuk kemarahan yang bersangkutan kepada saya karena saya dianggap kurang loyal. Pemahaman saya kurang loyal yg dimaksud yaitu sring terlambat memenuhi kebutuhan non-budgeter," ujar Jaksa masih membaca BAP Nasrullah.
Setelah memnacakan BAP tersebut, jaksa KPK mengkonfirmasinya kembali ke Nasrullah.
"Ini benar keterangan saudara?" cecar jaksa.
"Iya, pak," jawab Nasrullah.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.