Suara.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta meminta satuan pendidikan seluruh jenjang di Ibu Kota tak menggelar acara perpisahan atau study tour di luar lingkungan sekolah. Hal ini merupakan buntut dari kecelakaan maut rombongan SMK Lingga Kencana Depok, beberapa waktu lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdik DKI Jakarta, Purwosusilo mengaku sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024. Dalam SE yang diakuinya sudah dikeluarkan sejak 30 April lalu itu, dijelaskan bahwa kegiatan perpisahan hanya boleh dilaksanakan di lingkungan sekolah.
“Jadi tidak ke mana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada,” ujar Purwo saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Kecelakaan Bus Siswa SMK, Wali Kota Depok: Pelajaran Mungkin Dievaluasi untuk Pemerintah Pusat
Baca Juga: Kecelakaan Bus Siswa SMK, Wali Kota Depok: Pelajaran Mungkin Dievaluasi untuk Pemerintah Pusat
Purwo mengatakan, kegiatan study tour di luar sekolah sering kali malah memberatkan sebagian orang tua. Selain itu, kegiatan di dalam sekolah akan lebih aman karena jarak yang lebih dekat.
“Kalau mengadakan di luar sekolah itu memberatkan dari segi biaya dan juga berisiko,” kata Purwo.
Meski demikian, Purwo mengakui masih banyak satuan pendidikan di Jakarta yang masih nekat mengadakan acara perpisahan di luar sekolah hingga daerah lain. Pihak Disdik pun diakuinya kerap menerima pengaduan dari para orang tua murid.
Baca Juga: Ditanya Maju Pilkada DKI, Pj Gubernur Heru: Biar Semesta Menjawab
Baca Juga: 3 Kecelakaan Maut Bus Study Tour: Tragedi Paiton Tewaskan 51 Siswa
“Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah,” tuturnya.
Oleh karena itu, Purwo berencana kembali membuat aturan terkait perpisahan sekolah. Apalagi, sudah ada kasus kecelakaan maut karena acara di luar sekolah.
"Kami persuasif, dari awal tindakan persuasif kami lakukan, mulai dari tidak ada tabungan untuk kegiatan akhir tahun dan sebagainya," pungkasnya.