Suara.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mengkritik kinerja DPR RI selama masa sidang VI 2023-2024.
Peneliti Formappi Bidang Anggaran Formappi, Taryono mengatakan DPR hanya mampu mengesahkan satu Undang-Undang (UU) dari daftar 47 Rancangan Undang-Undang prirotitas.
"Hanya 1 RUU yaitu RUU Daerah Khusus Jakarta yang berhasil disahkan DPR dari 47 RUU Daftar Prioritas 2024,” kata Taryono dalam jumpa pers di kantor Formappi, Jakarta Timur, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: PDIP Klaim Jaring 8 Kandidat buat Hadapi Pilkada Jakarta: Banyak Nama-nama Besar di Kantong Megawati
Taryono menyebut DPR masih punya PR untuk menyelesaikan 46 daftar RUU prioritas 2024 di ujung masa jabatannya yang akan berakhir 1 Oktober 2024 nanti.
"Ini merupakan potret buram kinerja legislasi DPR. Dengan capaian tersebut, beban kinerja legislasi DPR masih banyak sekali,” ujar Taryono.

Oleh sebab itu, dengan sisa waktu yang tidak lagi panjang, ditambah masa reses, Taryoni khawatir DPR akan terburu-buru dalam menyelesaikan daftar panjang RUU.
Baca Juga: Sindir Anak-anak Muda, Megawati: Saya Juga Suka K-Pop
Adapun 46 RUU yang belum dikerjakan oleh DPR diantaranya, RUU Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
Baca Juga: Eks Anggota DPR Azis Syamsuddin Mangkir Dari Panggilan KPK sebagai Saksi Pungli Rutan
“Penumpukan beban legislasi di tengah sempitnya waktu untuk melakukan proses pembahasan yang berkualitas berpotensi mengurangi kualitas RUU yang dihasilkan,” jelas Taryono.