Tak Ada Urgensi Penambahan Pos Kementerian, Prabowo Didorong Maksimalkan Peran Wamen

Senin, 13 Mei 2024 | 17:00 WIB
Tak Ada Urgensi Penambahan Pos Kementerian, Prabowo Didorong Maksimalkan Peran Wamen
Prabowo Subianto (kiri) dan Gibran Rakabuming Raka (kanan). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penambahan pos di kementerian kabinet Prabowo-Gibran menjadi 40 mendapat kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya dari Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro.

Menurut Agung, belum ada urgensi untuk menambah pos di kementerian. Alasannya mempertimbangkan beban APBN.

"Arahan untuk penambahan pos menteri belum urgen menimbang APBN memerlukan beragam efisiensi," kata Agung saat dihubungi, Senin (13/5/2024).

Oleh sebab itu, Agung mendorong supaya Prabowo-Gibran bisa memaksimalkan peran wakil menteri (Wamen) di kabinet, tanpa harus repot-repot menambah pos kementerian.

Baca Juga: Prabowo Tambah Kementerian Jadi 40 Pos, Jokowi Akui Tak Ikut Campur

"Sehingga arahan yang paling pas adalah mengoptimalkan posisi Wamen maupun menghitung lebih porsi Menko atau menteri strategis lain dengan 'harga minimal' dua kursi," ucap Agung.

Untuk diketahui, kabinet Prabowo-Gibran disebut-sebut akan menambah nomenklatur kementerian menjadi 40.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman menyambut baik rencana itu.

"Jadi kita nggak bicara, kalau gemuk dalam konteks fisik seorang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, buat saya bagus," kata Habiburokhman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2024).

Sementata itu, Sekjen Gerindra Ahmad Muzani mengatakan terbuka peluang melakukan revisi Undang-Undang Kementerian dimungkinkan sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.

Baca Juga: Apa Prestasi Eko Patrio? Heboh Dikabarkan Jadi Calon Menteri Kabinet Prabowo

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang tentang Kementerian Negara berpeluang direvisi.

Salah satunya, menurut Muzani lantaran aturan mengenai jumlah nomenklatur di undang-undang tersebut di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih dalam memimpin negara lima tahun ke depan.

Muzani berpandangan setiap pemerintahan memiliki kebutuhan nomenklatur kementerian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan program yang bakal diterapkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI