Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga viral pada Minggu (12/5/2024) kemarin, meski kejadian ini sudah terjadi pada bulan April lalu.
Pihak kepolisian mengaku tidak bisa menjebloskan kedua pelaku ke penjara lantaran kurangnya barang bukti.
Namun, keduanya dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika lantaran saat dicek urin keduanya positif menggunakan narkotika jenis metafetamin.
Selain itu, pelaku J juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan lantaran pada Kamis (9/5) kemarin dirinya terbukti melakukan pencurian barang berharga, di dalam bus yang ia parkirkan.