Suara.com - Pelaku pemalakan berkedok meminta tarif parkir di sekitaran Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, bernama Ahmad Bakri alias AB cuma bisa menunduk saat digiring polisi.
Bakri juga tidak banyak bicara seperti saat beraksi meminta uang sebesar Rp 150 ribu kepada para pengunjung yang saat itu bersama rombongan menggunakan bus wisata.
Kepada petugas ia mengklaim uang hasil malak pengendara dengan modus bayar parkir tidak disetorkan kepada siapapun. Uang hasil parkirnya hanya dibagikan kepada kelompok mereka.
“Gak ada, pribadi saja. Bagi-bagi saja, iya gak ada pak kita cuma bebagi saja,” kata Bakri saat di pelataran Masjid Istiqlal, Senin (13/5/2024).
Baca Juga: Viral Tarif Parkir Liar di Masjid Istiqlal Rp150 Ribu, Jukir Raih Rp45 Juta Per Hari?
Bakri yang terbukti positif menggunakan narkotika jenis metafetamin ini masih mengklaim jika hasil parkir yang ia terima setelah dibagi rata bersama rekannya dipergunakan untuk makan.
“Buat makan sehari-hari pak,” ucapnya.
Diciduk Polisi
Sebelumnya AB dan J diringkus polisi usai videonya viral saat terekam sedang melakukan pemeresan dengan cara meminta uang parkir kepada sopir bus yang saat itu sedang membawa para wisatawan untuk berkunjung ke Masjid Istiqlal, pada Kamis (18/4) sekira pukul 04.00 WIB.
Sopir bus yang keberatan dengan tarif yang ditentukan secara sepihak kemudian melaporkan kejadian itu kepada pihak penanggungjawab rombongan.
Baca Juga: Parkir Liar di Minimarket Akan Ditertibkan, Pemprov DKI Segera Bahas Pekerjaan Buat Jukir
Setelahnya penanggungjawab rombongan melalukan protes terhadap para juru parkir ini sembari divideokan.
Video tersebut kemudian diunggah ke media sosial hingga viral pada Minggu (12/5/2024) kemarin, meski kejadian ini sudah terjadi pada bulan April lalu.
Pihak kepolisian mengaku tidak bisa menjebloskan kedua pelaku ke penjara lantaran kurangnya barang bukti.
Namun, keduanya dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika lantaran saat dicek urin keduanya positif menggunakan narkotika jenis metafetamin.
Selain itu, pelaku J juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan lantaran pada Kamis (9/5) kemarin dirinya terbukti melakukan pencurian barang berharga, di dalam bus yang ia parkirkan.