Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL

Senin, 13 Mei 2024 | 16:14 WIB
Terkuak! Saksi Beberkan Uang Kementan Mengucur ke NasDem di Era SYL
Sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Sukim Supandi memberikan kesaksiannya pada sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam kesaksiannya terungkap adanya aliran uang Kementan yang diduga mengalir ke partai NasDem. Awalnya hakim menanyakan Sukim soal permintaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono--yang juga salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Dijawabnya dengan menyinggung nama staf khusus SYL bernama Joice Triatman. Joice diketahui merupakan salah satu kader Partai Nasdem.

"Permintaan Pak Kasdi juga untuk selesaikan uang ke bu Joice sekitar 850 yang mulia," kata Sukim.

Baca Juga: Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan

"Rp850 juta? Ini perintah dari Kasdi untuk koordinasi dengan Bu Joice?" tanya hakim.

"Siap yang mulia."

Hakim mencecar Sukim, soal yang memintakan uang tersebut Kasdi atau Joice, dan juga dalam rangka apa uang tersebut diminta.

"Mohon izin, dari Pak Kasdi, waktu itu saya sudah pulang, diminta ke kantor lagi untuk dijelaskan terkait ibu Joice," jawab Sukim.

"Untuk kepentingan apa? Kementerian atau parpol?"

Baca Juga: Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar

"Jadi dilihat setelah dua minggu saya itu.. Kok ada uang ini? Saya tanya ke Panitera nya ibu Joice, 'Mbak uang untuk apa itu?' Terus panitera-nya wa, ada kuitansi dari Nasdem yang mulia," jelas Sukim.

Hakim terus mengejar jawaban Sukim soal kepentingan uang tersebut.

"Untuk kepentingan partai NasDem?" tanya hakim.

"Tidak tahu, cuma diketahui ada kuitansi NasDem," jawab Sukim.

Masih berdasarkan keteragan Sukim, uang Rp850 juta yang dimintakan merupakan hasil patungan sejumlah eselon satu di Kementan. Mereka mengumpulkannya secara bertahap.

"Itu terkumpul?" cecar hakim.

"Terkumpul tiga tahap," jawab Sukim.

"Kemudian terkumpul 850, diterima Bu Joice?"

"Siap." jawab Sukim singkat.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.

Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI