Suara.com - Polisi menjerat FA (23) pembunuh pemilik warung Madura AH (31) yang jasadnya dibuang dalam kondisi dibungkus kain sarung dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Pelaku yang merupakan kemenakan korban tersebut terancam hukuman maksimal berupa pidana mati.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully mengatakan, tersangka FA telah menyiapkan sebilah golok untuk membunuh korban sejak siang hari sehingga telah memenuhi unsur terkait pembunuhan berencana. Golok milik pedagang kelapa itu dia ambil secara diam-diam.
"Diambil siangnya, terus disembunyikan. Jadi udah disiapkan itu (golok) di warungnya," kata Titus kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Sore harinya pada Jumat (10/5/2024) tersangka FA lantas menghabisi nyawa AH. Ketika itu korban yang tengah makan dibacok dari belakang sebanyak empat kali hingga tewas.
"Abis dihantam empat kali dia meninggal, terus dibersihkan dimasukan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," tuturnya.
Dalam perkara ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga turut menangkap NA (28) seorang pedagang soto. Dia ditangkap karena diduga ikut membantu FA membunuh korban.
Motif NA ikut membantu FA membunuh AH karena sama-sama sakit hati. FA sakit hati karena dicap malas bekerja. Sementara NA merasa sakit hati ketika korban tidak mengizinkannya mengutang rokok.
"Sering ngutang dia (NA), kenapa dia sakit hati, karena dia mau ngutang rokok nggak dikasih," kata Titus.