Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan

Senin, 13 Mei 2024 | 15:17 WIB
Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem: 'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan
'Palak' 13 Ribu Sembako dari Urunan Pejabat Kementan, Saksi Ungkap Sosok Stafsus SYL dari NaSdem. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dalam kesaksiannya, Sukim mengungkap adanya permintaan 13 ribu sembako dari staf khusus atau stafsus SYL bernama Joice Triatman.

Fakta itu terungkap saat hakim bertanya soal sejumlah permintaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.

Baca Juga: Putar Otak Demi Turuti Maunya SYL, Siasat Eks Anak Buah Bikin Dinas Fiktif di Kementan: Sudah Memaklumi!

Baca Juga: Auditornya Disebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk WTP, Respons BPK Cuma Begini

"Terkait permintaan Bu Joice melalui Pak Kasdi," kata Sukim.

"Ibu Joice ini siapa?" cecar hakim.

"Staf khusus menteri bidang kelembagaan," jawab Sukim.

Sidang lanjutan kasus korupsi SYL dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang lanjutan kasus korupsi SYL dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

"Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?" cecar lagi hakim ke saksi Sukim.

"Sepertinya partai," timpalnya.

Baca Juga: Putar Otak Demi Turuti Maunya SYL, Siasat Eks Anak Buah Bikin Dinas Fiktif di Kementan: Sudah Memaklumi!

"Partai apa?" tanya lagi hakim.

"NasDem yang mulia," jawab Sukim.

Hakim kemudian menanyakan hal yang dimintakan Joice melalui Kasdi. Dijawab Sukim terkait dengan permintaan sembako.

Baca Juga: Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas

Sukim pun mengaku tidak mengetahui peruntukan dari sembako yang diminta. Sembako yang dimintakan berjumlah 13 ribu dengan nilai per paketnya Rp150 ribu.

"Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia dikali, 150 yang mulia," kata Sukim.

"13 ribu apa?" tanya hakim.

"13 ribu paket sembako dikali Rp 150 ribu," timpal Sukim.

"Itu koordinasi dengan Joice atas perintah Kasdi?" cecar lagi hakim.

"Siap (iya)," ujarnya.

Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)
Sidang kasus korupsi mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Yaumal)

Hakim lanjut bertanya berapa nilai dari 13 ribu paket yang dimintakan.

Baca Juga: Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila

"Berapa jumlahnya kalo rupiah?" tanya hakim.

"Sekitar 1,95 sekian," ucap Sukim.

"Rp1,5 miliar?" cecar hakim.

"Kurang lebih Rp 2 miliar-lah," sahut saksi.

Disebutkan Sukim pembayaran dari 13 ribu paket tersebut berasal dari hasil uang yang dikumpulkan dari pejabat eselon satu di Kementan.

"Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon satu, pak," ujarnya.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI