Suara.com - Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan dugaan pelanggaran prinsip kepantasan terhadap gugatan yang sedang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kali ini, Anwar Usman dilaporkan oleh seorang advokat yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Zico menilai tidak pantas Anwar mengajukan Muhammad Rullyandi sebagai ahli untuk dihadirkan di PTUN.
Baca Juga:
Riwayat Pendidikan Anwar Usman, Paman Gibran Tetap 'Sakti' Meski Langgar Etik Berkali-kali
Baca Juga: KPU Minta MK Tolak Permohonan Caleg Gerindra Dapil Jabar I Yang Gugat Suaranya Hilang Di Sirekap
Sebabnya, Rullyandi juga diketahui sebagai salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 sebagai kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon.
“Setidaknya, Pelapor menemukan 2 Perkara dimana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut,” kata Zico dalam keterangannya, Senin (13/5/2024).
Meski mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli adalah kebebasan setiap warga negara. Zico menilai Anwar dalam kapasitasnya sebagai seorang hakim, khususnya hakim konstitusi, seharusnya bisa mengetahui pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani.
“(Anwar) harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat Mahkamah. Apakah pantas seorang Hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut,” ujar Zico..
Dia juga menganggap Anwar Usman secara sadar mengetahui dan menyetujui agar Rullyandi menjadi ahli di dalam gugatannya. Meski Anwar sudah menunjuk kuasa, penerima kuasa seharusnya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg Sempat Tertunda, Saldi Isra Berkelakar: Kami Melakukan Maksiat
“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi (dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono). Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri. Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Pileg yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” tutur Zico.
Baca Juga:
MK Tunjuk Kuasa Hukum untuk Lawan Gugatan Anwar Usman di PTUN
Untuk itu, Zico menyebut ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan.
“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat. Pelapor memohonkan kepada Majelis Kehormatan untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman,” tandasnya.
Sekadar informasi, Anwar Usman menggungat pengangkatan Ketua MK Suhartoyo ke PTUN DKI Jakarta. Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Anwar meminta PTUN agar menunda pelaksanaan Putusan MK Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028.
Padahal, keputusan itu menjadikan Suhartoyo sebagai Ketua MK menggantikan Anwar yang dicopot oleh MKMK karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
Dalam gugatannya ke PTUN, Anwar meminta PTUN memerintahkan Ketua MK selaku tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan tersebut selama proses pemeriksaan perkara sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," demikian isi gugatan Anwar Usman.
"Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," tambah dia.
Baca Juga:
Jimly Blak-blakan Soal Intervensi Jokowi di Balik Putusan MK yang Loloskan Gibran
Lebih lanjut, Anwar juga meminta PTUN agar mewajibkan Suhartoyo merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukannya sebagai Ketua MK.
Perlu diketahui, Anwar Usman dicopot jadi jabatan sebagai Ketua MK melalui sidang putusan MKMK. Sebab, adik ipar Presiden Joko Widodo itu dianggap melakukan pelanggaran etik berat dalam memutus perkara 90/PUU-XXI/2023 yang memberikan jalan kepada keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun.