Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar

Senin, 13 Mei 2024 | 14:28 WIB
Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar
Sidang kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"'Tabe Sekjen ada tagihan.. tolong perhatikan...' ada yang disebutkan jumlah disitu?" kata hakim membacakan pesan dari SYL.

Kasim menjawab angka yang dimintakan yakni Rp1,7 miliar, dan pihak yang menagih agen travel bernama Suita Travel.

Kasim pun mengaku tidak mau membayarkan tagihan tersebut. Penolakan itu disampaikannya saat berhadapan langsung dengan Kasdi.

"Saya enggak mau bayar, karena enggak ada anggarannya," tegas Kasim.

Belakangan, Kasim mengetahui tagihan tersebut akhirnya dibayar setelah Kasdi menghubungi sejumlah pejabat eselon satu di Kementan.

"Pak Kasdi akhirnya menyelesaikan itu, menelpon seluruh eselon satu untuk menutupi itu," jelasnya.

Dakwaan SYL

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Kemudian Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, lakukan pemerasan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Baca Juga: Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI