Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Sukim Supandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Sukim mengungkap, dirinya menolak saat diminta untuk melunasi biaya perjalanan umroh SYL dan keluarga sebesar Rp1,7 miliar.
Awalnya Hakim bertanya, apakah Sukim pernah dipanggil oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono--yang juga salah satu terdakwa dalam perkara ini. Sukim menjawab pernah dipangil Kasdi.
Disebutnya pemanggilan itu terkait dengam pelunasan kegiatan perjalanan kerja ke Arab Saudi pada 2022, namun masih terdapat pembayaran yang belum dilunaskan, sehingga diminta untuk dibayar pada 2023.
Dalam perjalanan tersebut, juga termasuk kegiatan ibadah umroh SYL dan keluarganya. Pembayaran yang belum dilunasi mencapai Rp1,7 miliar.
Kasim mengaku mendapat perintah untuk melunasinya setelah mendapat pesan WhatsApp dari Kasdi soal perintah untuk pelunasan biaya umroh tersebut. Pesan yang dikirimkan Kasdi, merupakan pesan yang dikirimkan SYL.
"Waktu itu yang mulia, saya mendapat WA dari Pak Kasdi, WA itu dari Pak Menteri (SYL) diteruskan ke saya," kata Kasim.
"Apa bunyi dari WA itu?" cecar hakim.
"Untuk menyelesaikan sisa kegiatan di tahun 2023," jawab Kasim.
Baca Juga: Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
Hakim lantas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan pesan WhatsApp tersebut.