Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Sukim Supandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Sukim mengungkap, dirinya menolak saat diminta untuk melunasi biaya perjalanan umroh SYL dan keluarga sebesar Rp1,7 miliar.
Awalnya Hakim bertanya, apakah Sukim pernah dipanggil oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono--yang juga salah satu terdakwa dalam perkara ini. Sukim menjawab pernah dipangil Kasdi.
Disebutnya pemanggilan itu terkait dengam pelunasan kegiatan perjalanan kerja ke Arab Saudi pada 2022, namun masih terdapat pembayaran yang belum dilunaskan, sehingga diminta untuk dibayar pada 2023.
Baca Juga: Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
Dalam perjalanan tersebut, juga termasuk kegiatan ibadah umroh SYL dan keluarganya. Pembayaran yang belum dilunasi mencapai Rp1,7 miliar.
Kasim mengaku mendapat perintah untuk melunasinya setelah mendapat pesan WhatsApp dari Kasdi soal perintah untuk pelunasan biaya umroh tersebut. Pesan yang dikirimkan Kasdi, merupakan pesan yang dikirimkan SYL.
"Waktu itu yang mulia, saya mendapat WA dari Pak Kasdi, WA itu dari Pak Menteri (SYL) diteruskan ke saya," kata Kasim.
"Apa bunyi dari WA itu?" cecar hakim.
"Untuk menyelesaikan sisa kegiatan di tahun 2023," jawab Kasim.
Baca Juga: Potret Perubahan Fisik Erina Gudono Sejak Awal Tahun, Kasih Kode Hamil Sejak Umroh?
Hakim lantas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan pesan WhatsApp tersebut.
"'Tabe Sekjen ada tagihan.. tolong perhatikan...' ada yang disebutkan jumlah disitu?" kata hakim membacakan pesan dari SYL.
Kasim menjawab angka yang dimintakan yakni Rp1,7 miliar, dan pihak yang menagih agen travel bernama Suita Travel.
Kasim pun mengaku tidak mau membayarkan tagihan tersebut. Penolakan itu disampaikannya saat berhadapan langsung dengan Kasdi.
"Saya enggak mau bayar, karena enggak ada anggarannya," tegas Kasim.
Belakangan, Kasim mengetahui tagihan tersebut akhirnya dibayar setelah Kasdi menghubungi sejumlah pejabat eselon satu di Kementan.
"Pak Kasdi akhirnya menyelesaikan itu, menelpon seluruh eselon satu untuk menutupi itu," jelasnya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Kemudian Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, lakukan pemerasan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.