Suara.com - Polisi mengaku belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat AB (49) dan J (26) dalam pasal pemerasan. Namun hal itu bukan berati membuat keduanya lolos dari jerat hukum.
AB dan J diketahui viral di media sosial usai ulahnya memalak dengan dalih parkir kepada pengunjung di Masjid Istiqlal, Jakarta. Keduanya dengan satu pelaku lain yang masih diburu meminta uang parkir Rp 150 ribu, hingga kemudian videonya viral.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan, meski kurangnya alat bukti dalam menjerat AB dan J dalam kasus pemalakan, namun keduanya dijerat dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Keduanya, lanjut Dhanar, terbukti mengonsumsi narkotika jenis metafetamin saat petugas melakukan cek urine.
“Setelah kami melakukan cek urine, ternyata urine-nya positif, metafetamine, dua-duanya,” kata Dhanar, saat konpers di pelataran Masjid Istiqlal, Senin (13/5/2024).
Sementara, J dijerat dengan pasal tambahan lantaran, terbukti melakukan pencurian barang berharga di dalam bus, yang ia parkirkan. pencurian tersebut terjadi pad Kamis (9/5) lalu.
“Kita tetapkan dia kemarin, hari Kamis ya pada saat Kenaikan Isa Almasih (Yesus Kristus) karena yang bersangkutan melakukan tindak pidana pencurian di bus yang saat itu terparkir Masjid Istiqlal,” ungkap Dhanar.
Saat itu, J menjalankan aksi pencurian bersama seorang rekannya yang lain. Namun rekan J yang saat itu melakukan pencurian tidak terlibat dalam aksi parkir liar.
“Jadi yang bersangkutan melakukan pencurian bersama dua orang, hanya yang satu orangnya tidak terkait dengan parkir liar,” ucap Dhanar.
Terkait aksi pemalakan berkedok parkir liar, Dhanar menduga, aksi para pelaku bukan kali pertama yang terjadi saat viral kemarin. Penyidik, lanjut Dhanar telah melakukan penyelidikan perkara ini.
Namun, hingga kini belum ada satupun korban yang membuat laporan terkait permasalahan tersebut.
“Ini pernah diselidiki semenjak dari tahun lalu, sampai dengan saat ini kami melakukan penyelidikan, namun belum ada orang yang menjadi korban secara langsung melaporkan ke Polsek Sawah Besar,” jelas Dhanar.
Dhanar mengatakan, juru parkir liar ini biasanya bekerja secara berkelompok. Mereka juga membagi shift kerja dengan kelompok lainnya.
“Kelompok-kelompok lain tugasnya shift-shiftan tetapi ini yang terus kami dalami, sampai sejauh mana peran dan keterlibatan kelompok yang lain,” katanya.
Selain itu, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana dari hasil parkir liar tersebut.
“Kalau dia menerima itu hasil penyelidikan yang kami dapat, dia bagi ke kelompok-kelompok itu. Nah ini yang sedang kami dalami terus ke mana saja alirannya,” imbuh dia.
Sebelumnya diberitakan, 3 orang preman terekam kamera warga melakukan aksi pemerasan berkedok uang parkir, di pinggir jalan Masjid Istiqlal. Mereka memita uang senilai Rp150 Ribu, kepada pengunjung yang menggunakan bus pariwisata.
Aksi pemerasan tersebut viral usai diunggah di sosial media, kedua pelaku kemudian diringkus petugas usai video tersebut viral.