Suara.com - Polisi meringkus dua orang pelaku pemalakan dengan modus meminta uang parkir di sekitaran Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Modus komplotan ini adalah meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu kepada salah seorang pengunjung yang parkir di bahu jalan.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan kedua pelaku pemalakan yang diringkus berinisial AB (49) dan J (26).
Kejadian bermula ketika sebuah rombongan wisatawan menggunakan bus datang ke Masjid Istiqlal. Kendaraan yang membawa rombongan wisatawan tersebut disambut oleh kedua pelaku.
Keduanya memarkirkan bus, di bahu jalan atau parkir di tempat yang tidak semestinya. Setelah selesai berkunjung, AB dan J meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu kepada sopir bus.
“Karena diminta uang, maka sopir bus memberitahukannya kepada penanggung jawab rombongan wisatawan,” kata Dhanar, saat konpers di pelataran Masjid Istiqlal, Senin (13/5/2024).
Merasa di luar nalar akibat dimintai uang senilai Rp 150 ribu, penanggung jawab rombongan pun merekam peristiwa tersebut.
Setelahnya video tersebut oun beredar luas pada Minggu (12/5) kemarin. Padahal peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4) silam.
Setelah video tersebut beredar luas, anggota reskrim Polsek Sawah Besar langsung menindaklanjutinya.
Petugas langsung bergerak mencari pelaku. Tertangkaplah kedua pelaku yang langsung digelandang ke Mapolsek Sawah Besar.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Keduanya juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Dhanar, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang berinisial D yang hingga kini masih buron.
“Satu orang yang terdapat di video inisial D namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan,” ujarnya.
Kedua pelaku belum bisa dijerat pasal pemalakan lantaran belum ada uang yang diberikan ke para pelaku. Namun, AB terancam pasal penyalahgunaan narkotika lantaran hasil urinenya positif menggunakan narkotika.
Sementara J, terancam diherat Pasal 363 KUHP karena pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
“AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalagunaan narkoba,” ungkap Dhanar.
“J ini juga terkait dengan kejadian pencurian dan pemberatan sehingga sodara J sudah kami tahan dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP, sekarang sedang berproses kami polsek sawah besar memberikan keterangan tupoksi polsek sawah besar,” tambahnya.