Suara.com - Adik ipar Presiden Jokowi, Anwar Usman lagi-lagi dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kasus dugaan pelanggaran etik. Pelaporan terhadap Anwar Gibran selaku hakim konstitusi itu dikirim lewat surel.
“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” kata Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK, Fajar Laksono dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Diketahui, Anwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK lantaran dinyatakan pelanggaran kode etik berat, terkait keputusannya mengubah syarat minimal usia capres-cawapres. Putusan Anwar Usman itu disebut-sebut memuluskan jalan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka untuk mendaftarkan sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Kekinan, Prabowo dan Gibran dinyatakan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih setelah dinyatakan sebagai pemenang kontestasi lima tahunan itu.
Sementara, untuk kasus terbaru, Anwar Usman dilaporkan oleh advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak.
Zico melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait prinsip kepantasan dan kesopanan yang tercantum dalam Sapta Karsa Hutama.
![Hakm MK Anwar Usman. [Suara.com/Dea]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/10/69304-hakm-mk-anwar-usman.jpg)
Dalam dokumen laporan yang diterima, Zico sebagai pihak Pelapor menilai adanya dugaan konflik kepentingan antara Anwar Usman dengan advokat Muhammad Rullyandi.
Baca Juga: Gegara PSI Dipimpin Anak Jokowi, Anwar Usman Diganti Guntur Hamzah di Sidang Sengketa Pileg 2024
Diketahui, Anwar mengajukan gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Rullyandi menjadi salah satu ahli yang Anwar ajukan dalam persidangan perkara dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat yang digelar pada tanggal 8 Mei 2024.
Baca Juga: Lagi-lagi Paman Gibran Ditegur, Ini Sederet Pelanggaran Etik yang Dilakukan Anwar Usman
Padahal, Anwar yang menjadi hakim pada persidangan Panel Tiga bersama Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, berhadapan dengan Rullyandi yang menjadi salah satu pihak berperkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024 dengan posisi sebagai kuasa dari pihak Termohon, yaitu KPU.