Suara.com - Satgas Damai Cartenz mengungkap motif kelompok Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) membunuh Danramil 1703-04 /Aradide, Letda Inf Oktovianus Sogalrey karena benci terhadap TNI dan Polri.
Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz 2024 Kombes Faizal Ramadhani mengatakan ini berdasar keterangan Anan Nawipa (32) salah satu anggota TPNPB-OPM yang telah berhasil ditangkap.
Anan diketahui melakukan pembunuhan terhadap Letda Inf Oktovianus bersama enam rekannya, yakni Osea Satu Boma, Jemi alias Yegetaka Degei, Yakob Bonai alias Bonai Bon, Yakobus Nawipa, Kleibou Nawipa, dan UKM.
Baca Juga: Satgas Tangkap Terduga Anggota OPM Pembunuh Danramil di Paniai
"Anan Nawipa mengakui kelompoknya lah yang melakukan pembunuhan terhadap Danramil 1703-4/Aradide karena mereka sangat membenci anggota TNI-Polri," kata Faizal kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Berdasar hasil pemeriksaan, kata Faizal, Anan mengaku berperan mengambil handphone alias HP milik Letda Inf Oktovianus. Selain itu, diketahui pula kalau Aan merupakan buronan Polres Nabire atas kasus pencurian 12 sepeda motor.

"Atas aksinya Anan Nawipa pernah ditangkap oleh Polres Nabire namun ia berhasil melarikan diri," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kekinian Anan telah ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 KUHP lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP lebih-lebih Subsider Pasal 170 Ayat Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1, Pasal 56 KUH.
Baca Juga: Cerita Anggota Bawaslu Intan Jaya Disandera TPNPB-OPM Sampai Tunda Pemungutan Suara
Baca Juga: Ungkap Kejinya Serangan OPM ke Danramil Aradide, TNI: Pelanggaran HAM Berat!
"Pembunuhan berencana ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau sekurang-kurangnya penjara 20 tahun," jelas Faizal.