Suara.com - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 64/PK.01/Kesra tentang Study Tour. Surat edaran dikeluarkan Bey setelah terjadinya kecelakaan maut yang melibatkan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
SE yang diteken Bey pada Minggu (12/5/2024) mengatur soal pelaksanaan tur sekolah atau study tour.
Baca Juga:
7 Fakta Terkini Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Di Ciater Subang
Ada tiga hal yang diminta Bey untuk menjadi perhatian seluruh kepala satuan pendidikan di seluruh jenjang pendidikan di masing-masing wilayah.
Dalam SE dijelaskan mengenai kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk study tour.

Pertama, satuan pendidikan diimbau untuk melangsungkan study tour di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar.
Menurutnya, study tour bisa dilaksanakan pihak sekolah dengan cara berkunjung ke perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jabar.
Pengecualian berlaku bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan dan melakukan kontrak kerja sama study tour yang dilaksanakan di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.
Baca Juga: