Suara.com - Ketua KPK Periode 2015-2019 Agus Rahardjo mengatakan, calon anggota Panitia Seleksi (Pansel) untuk pimpinan KPK periode 2024-2029 harus merupakan individu-individu yang memiliki kredibilitas dalam kompetensi dan integritas.
“Pimpinan pansel itu harus betul-betul anggota yang kredibel. Kredibel itu ditunjukkan dari kompetensi dan integritasnya,” kata Agus Rahardjo dalam diskusi publik Jelang Pembentukan Pansel Pimpinan dan Dewas KPK: Menakar Arah Pemberantasan Korupsi Jokowi yang dipantau secara daring di Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Agar dapat memilih calon pemimpin yang berkualitas, ia menyarankan bagi pansel yang nanti terpilih untuk tidak hanya memberikan penilaian berdasarkan pengetahuan secara teknis, tetapi juga didasarkan pada kompetensi secara global dan umum serta integritas individu.
Baca Juga: Masih Diproses, Pansel Capim KPK Segera Diumumkan Bulan Ini
Saat ini, menurutnya, independensi menjadi nilai yang sangat penting dalam memilih calon pemimpin KPK. Ia bercerita, ketika dirinya masih menjabat sebagai Ketua KPK, ia mendapatkan keluhan terkait banyaknya penyidik di KPK yang berafiliasi dengan orang luar.
Afiliasi tersebut dinilai akan menimbulkan conflict of interest atau konflik kepentingan. Ia pun berharap tidak ada lagi pimpinan KPK yang terafiliasi dengan lembaga lainnya, seperti kejaksaan maupun kepolisian.
“Betul-betul independen dan kompeten. Itu yang kita harapkan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan agar KPK dan pemerintah kembali memperkuat kerja sama agar bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang efektif dalam upaya memberantas korupsi.
Baca Juga: Nama-nama Pansel Capim KPK Masih Digodok: 5 Dari Pemerintah, 4 Dari Masyarakat
“KPK itu selalu bekerja erat dengan pemerintah. Bergerak bersama terkait apa yang perlu disentuh oleh KPK agar nanti yang menjadi programnya pemerintah, bisa berjalan dengan lancar,” kata dia.
Diketahui, masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.
Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Saat ini Presiden Joko Widodo tengah nama-nama calon anggota Pansel KPK dan nama-nama tersebut akan diumumkan pada akhir bulan Mei. (Sumber: Antara)