Mahkamah Internasional (ICJ) sudah mengeluarkan putusan awalnya pada 26 Januari yang memerintahkan Israel untuk berhenti melakukan genosida dan mengupayakan perbaikan kondisi kemanusiaan di Gaza.
Jumat lalu, Afrika Selatan juga meminta ICJ mengeluarkan putusan tambahan untuk memerintahkan Israel menarik mundur pasukannya dari Rafah. (Sumber: Anadolu/Antara)