Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?

Bangun Santoso Suara.Com
Minggu, 12 Mei 2024 | 18:57 WIB
Giliran Partai Buruh Ajukan Gugatan Ke MK, Soal Apa?
Ilustrasi aksi demo Partai Buruh long march ke Gedung DPR RI, Senin (13/3/2023). (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pertama, ambang batas (threshold) pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara dinaikan dari 15 persen menjadi 25 persen. Kedua, berubahnya aturan tentang parpol yang diperbolehkan untuk mengusulkan paslon.

“Kalau sebelumnya berdasarkan Putusan MK, semua parpol yang memperoleh suara sah di Pemilu boleh mengusulkan paslon, tetapi sekarang hak itu dibatasi hanya untuk parpol yang mempunyai kursi DPRD saja. Di sini masalahnya,” ujar Said.

Menurut dia, pembentuk Undang-Undang Pilkada Serentak seharunya tidak memuat norma yang substansinya sudah dibatalkan MK. Ia menyebut MK pernah mengatur kata “atau” pada ketentuan syarat pengusulan paslon menggunakan kursi atau menggunakan suara harus dimaknai sebagai alternatif diantara dua pilihan.

“Kalau parpol atau gabungan parpol mau mengusung paslon dengan menggunakan kursi DPRD, silakan. Kalau mau mengusung dengan menggunakan perolehan suara pun diperbolehkan. Ketentuan itu berlaku bagi parpol yang punya kursi maupun parpol yang tidak punya kursi DPRD,” ujar Said.

Dia menambahkan, kata “atau” menurut MK juga harus dimaknai sebagai sikap akomodatif terhadap semangat demokrasi yang memungkinkan paslon yang diusung oleh partai yang tidak memiliki kursi di DPRD agar bisa ikut serta dalam Pilkada. (Sumber: Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI