Suara.com - Giliran Partai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai ada pasal soal aturan Pilkada yang bertentangan dengan UUD 1945, lantas pasal mana?
Permohonan uji materi dari Partai Buruh itu adalah Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (Undang-Undang Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
“Materi permohonan ke MK sudah kami siapkan, tinggal menunggu beberapa pemohon tambahan dari perorangan bakal calon gubernur, bupati, dan wali kota yang akan bersama-sama Partai Buruh menjadi Pemohon di MK,” kata Ketua Tim Khusus Pilkada Partai Buruh Said Salahudin dalam keterangan tertulis, Minggu (12/5/2024).
Baca Juga: Presiden Partai Buruh Said Iqbal Pertimbangkan Dukung Prabowo Subianto
Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa hanya partai politik (parpol) yang memiliki kursi Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) yang bisa mengusung pasangan calon di kontestasi Pilkada. Menurut Partai Buruh, aturan itu tidak konstitusional, karena tidak adil.
“Aturan itu jelas tidak adil. Setiap parpol yang memperoleh suara pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun 2024, baik yang memperoleh kursi DPRD maupun yang tidak memperoleh kursi DPRD, seharusnya diberikan hak yang sama untuk mengusulkan pasangan calon,” terang Said.
Said menyebut hal itu sejatinya telah ditegaskan oleh MK sejak 19 tahun lalu. Berdasarkan putusan MK ketika itu, kata dia, sejak Pilkada 2005 semua parpol diperbolehkan mengusulkan pasangan calon termasuk untuk parpol yang tidak mempunyai kursi DPRD, sepanjang parpol atau gabungan parpol bisa mengumpulkan akumulasi suara sah sesuai persyaratan yang ditetapkan undang-undang.
Baca Juga: Partai Buruh Minta Prabowo Hapus Klaster Ketenagakerjaan di UU Cipta Kerja: Terbitkan Perppu!
“Dulu, dalam aturan Pilkada yang tidak serentak mulai tahun 2005–2013, syarat pengusulan pasangan calon dengan menggunakan perolehan suara ditentukan minimal 15 persen, maka pada masa itu semua parpol non-seat pun bisa ikut mengusulkan pasangan calon di Pilkada dengan cara berkoalisi,” tuturnya.
Said menjelaskan bahwa sejak ditetapkannya aturan pilkada serentak dengan skema peralihan (transitional provision) mulai 2015–2020, setidaknya ada dua perubahan aturan.