Wacana Prabowo Tambah Kursi Menteri Terhalang Aturan, Gerindra Bicara Peluang Revisi UU Terbuka

Minggu, 12 Mei 2024 | 16:31 WIB
Wacana Prabowo Tambah Kursi Menteri Terhalang Aturan, Gerindra Bicara Peluang Revisi UU Terbuka
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani bicara mengenai peluang melakukan revisi terhadap Undang-Undang tentang Kementerian Negara.

Revisi tersebut dibahas menyusul wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto mendatang, dari 34 menjadi 40 kursi.

Baca Juga:

Meski Dukung Penambahan Pos Kementerian, Demokrat Tetap Minta Prabowo Hati-hati

Baca Juga: Begini Nasib Kelanjutan Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran

Menurut Muzani peluang melakukan revisi memang dimungkinkan sebelum Prabowo dilantik menjadi presiden pada 20 Oktober 2024.

"Ya, mungkin revisi itu dimungkinkan," kata Muzani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Minggu (12/5/2024).

Ada beberapa alasan mengapa Undang-Undang tentang Kementerian Negara berpeluang direvisi. Salah satunya, menurut Muzani lantaran aturan mengenai jumlah nomenklatur di undang-undang tersebut di satu sisi membatasi bagi presiden terpilih dalam memimpin negara lima tahun ke depan.

Baca Juga:

Pengamat Tri Sakti Pesimis Soal Penambahan Kementerian: Pemerintahan Gemuk Tak Efektif

Baca Juga: Mardani Setuju Pesan Prabowo Jangan Ganggu Pemerintah, Warganet: Apakah PKS Ngemis Jabatan Juga?

Muzani berpandangan setiap pemerintahan memiliki kebutuhan nomenklatur kementerian yang berbeda untuk menyesuaikan dengan tantangan zaman dan program yang bakal diterapkan. Ia mencontohkan, misalnya ada perubahan dari era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri ke Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono hingga ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi

"Dan apakah dari Pak Jokowi ke Pak Prabowo ada perubahan, itu yang saya belum," kata Muzani.

"Tetapi karena setiap presiden punya masalah dan tantangan yang berbeda. Itu yang kemudian menurut saya, Undang-Undang Kementerian itu bersifat fleksibel tidak terpaku pada jumlah dan nomenklatur," kata Muzani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI