"Keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus tidak menyala, hanya lampu hazard yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," lanjutnya.
5. Bus Tidak Memiliki Izin
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata itu diduga tidak memiliki izin angkutan. Lalu, status uji berkala-nya juga sudah kadaluwarsa.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ucap Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Kontributor : Xandra Junia Indriasti