5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar SMK di Ciater, 11 Orang Tewas

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:02 WIB
5 Fakta Kecelakaan Maut Bus Rombongan Pelajar SMK di Ciater, 11 Orang Tewas
Mobil derek berusaha mengevakuasi bus yang terlibat kecelakaan di Desa Pelasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kecelakaan maut menimpa bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Depok. Peristiwa ini terjadi di Ciater, Subang, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 18.45 WIB. 

Tak hanya Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG, mobil Daihatsu Feroza D 1455 VCD dan 3 motor juga mengalami kecelakaan. Adapun berikut fakta-fakta kejadian tersebut.

1. Ada 11 Korban Jiwa, Siswa hingga Guru

Dilaporkan sebanyak 11 orang tewas akibat kecelakaan bus yang menabrak kendaraan hingga terguling. Sembilan di antaranya pelajar SMK, satu orang guru, dan satu lagi pengendara motor.

Baca Juga: Bus Kecelakaan Ciater Beroperasi Tanpa Izin, Status Uji Berkala Sudah Kadaluwarsa

"Jadi informasinya (korban tewas) sembilan pelajar, satu guru, terus satu lagi pengendara motor asal Cibogo, Subang," kata Kadinkes Subang, dr. Maxi dikutip Minggu (12/5/2024).

Dinkes Subang sendiri belum mengungkap identitas dari 11 korban yang tewas. Sementara itu, Pemkot Depok dan Polres Metro Depok juga ikut turun tangan membantu warganya.

Ada 42 ambulans yang dikirim ke RSUD Subang untuk menjemput para korban. Adapun korban jiwa dibawa ke Yayasan Kesejahteraan Sosial (YKS) SMK terkait sebelum diserahkan ke pihak keluarga. 

Hingga kini, baru satu korban jiwa yang sudah diserahkan ke keluarganya dan akan dibawa pulang. Namun, identitasnya dan korban lain masih belum diungkap oleh pihak kepolisian. 

2. Belasan Orang Luka Berat

Baca Juga: Jumlah Korban Kecelakaan Maut di Ciater, Bertambah Jadi 11 Korban

Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo mengatakan total ada 17 orang mengalami luka berat, termasuk sopir bus. Mereka sempat dirawat di RSUD Subang, namun sebagian dipindahkan.

Sebab, di sana memiliki keterbatasan alat sehingga korban dibawa ke rumah sakit yang ada di Depok. Di sisi lain, pihak kepolisian belum melakukan pemeriksaan terkait kecelakaan itu.

"Sopir bus saat ini juga masih luka berat. Karena (korban) masih dalam perawatan medis kita masih fokus mendata dan menolong korban, pemeriksaan belum kita lakukan," ujar Wibowo dikutip Minggu (12/5/2024).

3. Bus Disebut Tak Bisa Nanjak

Bus yang akan menuju Tangkuban Perahu itu disebut mengalami kendala. Salah satu wali murid, Maryati, mengatakan, hal ini diketahui dari anaknya setelah kecelakaan terjadi.

Anaknya itu memberitahu bahwa rombongan sudah meninggalkan vila. Kemudian, rombongan berjalan menuju Tangkuban Perahu. Namun, saat tanjakan, bus tersebut tidak bisa naik.

“Pas waktu mau berangkat kan bilang 'mah aku otw dari vila', gitu. Pas lanjut mau pulang bilang 'aku mau ke Tangkuban perahu, tapi mobilnya enggak nanjak',” cerita Maryati.

4. Kondisi Bus Sudah Tua

Kondisi bus pariwisata Putera Fajar  diketahui sudah tua karena beroperasi sejak 2006. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Subang, Asep Setia Permana.

Selain kondisinya yang sudah tua, bus tersebut nuga sempat mengalami masalah pada mesin saat mengangkut rombongan siswa. Mesinnya ini, bahkan diakui saksi mata, tidak menyala.

"Informasi yang kami dapat bahwa bus tersebut sempat mengalami permasalahan pada mesin saat berhenti di salah satu warung," ungkap Asep di lokasi kejadian, Minggu (12/5/2024).

"Keterangan saksi mata juga melihat sebelum kejadian mesin bus tidak menyala, hanya lampu hazard yang dinyalakan, lampu utama tidak nyala hingga klakson tidak terdengar," lanjutnya.

5. Bus Tidak Memiliki Izin

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata itu diduga tidak memiliki izin angkutan. Lalu, status uji berkala-nya juga sudah kadaluwarsa.

"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ucap Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, Sabtu (11/5/2024).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI