Ini Hukum Walimatus Safar Sebelum Berhaji, Perhatikan Ketentuannya

Sabtu, 11 Mei 2024 | 23:15 WIB
Ini Hukum Walimatus Safar Sebelum Berhaji, Perhatikan Ketentuannya
Ilustrasi--Jemaah Haji Indonesia. [Kemenag]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Musim haji bagi orang yang akan berangkat ke tanah suci untuk menyempurnakan Rukun Islam menjadi momen bahagia dan penting dalam tradisi Islam di Indonesia.

Sebagai ungkapan rasa syukur memenuhi panggilan Allah untuk berhaji, warga di Indonesia jamak menggelar Walimatus Safar atau tasyakuran sebelum berangkat haji.

Biasanya acara digelar dengan mengundang keluarga, tetangga, kerabat hingga handai taulan untuk mendoakan bersama dan juga tentunya makan-makan. Meski begitu, tradisi yang lazim digelar ini ada yang tidak melaksanakannya.

Lantas, bagaimana hukumnya menggelar Walimatus Safar dalam kaidah keagamaan?

Mengutip Islami.co, dalam beberapa literatur ulama hingga Alquran serta Hadist tidak dijelaskan eksplisit kesunahan Walimatus Safar bagi yang akan berangkat haji.

Meski begitu, ada beberapa pendapat ulama dan hadist yang menjelaskan hal serupa, meski tidak sama. Yang disebut para ulama dan hadis adalah tasyakuran setelah pulang haji.

Dalam kitab Al-Hujaj Al-Qat’iyah fi Shihhati; Mu’taqidaati wa Amaliyaati an-Nahdliyah karya Syekh Muhyiddin Abdus Shomad disebutkan bahwa disunahkan menggelar tasyakuran selepas pulang haji.

يستحب للحاج بعد رجوعه بلده ان يتحر جملا او بقرۃ او يذبح شاۃ للفقراء والمساكين والجيران والاخوان تقربا الی الله عز وجل كما فعل النبي صلی عليه وسلم.

“Disunnahkan bagi orang yg haji setelah pulang ke negeranya untuk menyembelih unta, sapi atau kambing untuk di berikan kepada orang fakir, miskin, tetangga dan saudara. Hal ini untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT sebagaimana di kerjakan oleh Rasulullah SAW.”

Baca Juga: Ada Potensi Keterlambatan Kedatangan Jemaah Haji, Begini Solusi Kemenag

Kaidah tersebut mengacu pada Rasulullah SAW yang juga pernah melakukan semacam tasyakuran saat kembali dari Mekkah. Hal ini termaktub dalam Kitab Sahih al-Bukhari yang ditulis oleh Imam al-Bukhari, diriwayatkan dari sahabat Jabir R.A.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI