Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia

Tasmalinda Suara.Com
Sabtu, 11 Mei 2024 | 17:34 WIB
Publik Dibuat Geram, Bea Cukai Pungut Pajak 30 Persen Peti Mati Jenazah dari Malaysia
Ilustrasi peti mati. Bea Cukai pungut pajak peti mati berisi jenazah dari Malaysia (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah akun di media sosial Twitter menceritakan bagaimana bea cukai memungut pajak pada peti jenazah ayah teman. Cerita ini pun kemudian viral sampai membuat publik geram.

Instansi bea cukai pun menuai kecaman publik di media sosial tersebut. Akun @ClarissaIcha mengungkapkan jika belum lama ini mendatangi pemakaman ayah temannya.

Temannya tersebut menceritakan jika keluarga rekannya dikenakan pajak oleh Bea Cukai karena membawa peti mati jenazah sang ayah dari Penang, Malaysia. Tidak tanggung-tanggung, nilai pajak yang dikenakan sampai 30 persen.

Dalam tweet-nya, Bea Cukai menganggap peti mati tersebut termasuk kategori barang mewah yang wajib dikenakan pajak mencapai 30 persen.

Baca juga: 

Harga Mainan Megatron Medy Renaldy Setara Motor Matic, Malah Rusak Gara-gara Oknum Ini

Disentil Soal Kinerja, Zulkifli Hasan Malah Balas Komentar Singgung Capres Kalah, Publik: Menteri Julid!!!

"Kemarin ngelayat ayahnya teman, almarhum meninggal di Penang. Teman ini cerita kalau di airport dia harus bayar bea cukai 30% dari targa peti jenazah ayahnya, dianggap barang mewah!," tulisnya, Sabtu (11/5/2024).

"Ya peti memang tidak murah, tapi Ga ada waktu debat dan nunggu viral kan. Terlalu," sambungnya.

Baca Juga: Pengalaman Aneh Marliah: Perempuan Lubuklinggau yang Tiba-tiba Jadi Warga Negara Malaysia

Akun tersebut kemudian banyak dibagikan oleh netizen lainnya sehingga membuat publik geram.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI