Suara.com - Seorang pria bernama Trisna Wahyudi (35) yang mencuri sepeda motor di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan ternyata seorang residivis.
Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela mengatakan pelaku pernah ditahan karena kasus serupa, yaitu pencurian sepeda motor.
"Ini sudah residivis, sudah pernah juga tahun 2019, vonis 3.5 tahun (penjara), kasus ranmor juga," kata Anggiat kepada wartawan, Sabtu (11/5/2024).
Trisna diketahui menjalankan aksinya berdua bersama rekannya. Namun, seorang temannya telah melarikan diri.
Baca Juga: Trisna Dikeroyok Warga karena Kepergok Curi Motor di Pasar Minggu, Kini Ditahan Polisi
"Yang pasti berdua karena yang kawannya bawa motor. Kalau motor barang buktinya belum sempat diambil, cuma lagi didorong," ujar Anggiat.
Adapun korban pencurian ini ialah seorang perempuan bernama Mancila (64), warga di Jalan Siaga, Gang Swadaya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.
Sebelum diamankan polisi, Trisna sempat dipukuli oleh warga sampai babak belur. Dia kemudian dibawa ke rumah sakit.
"Hanya kena bogem saja, kena bogem warga," ungkap Anggiat.
"Tadi pertolongan pertama kami bawa ke rumah sakit samping Polsek. Sekarang sudah di Polsek karena atas saran dokter sudah bisa itu," tambah dia.
Baca Juga: Beraksi Dekat Masjid, Pelaku Begal Payudara di Gandaria Utara Terekam Kamera CCTV