Sebagai konsekuensi, Muflih diwajibkan membayar Rp 87 juta sebagai bentuk pengembalian gaji yang ia terima semasa kuliah di Arab Saudi, karena teranggap tidak mengabdi di pemerintah.
Muflih Safitra saat itu tak mampu mengembalikan uang sebesar itu. BEruntung ada temannya yang mau meminjamkan uang agar Muflih bisa membayar denda ke pemerintah.