Suara.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan pihaknya baru menerima dukungan dua bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2024. Hal itu disampaikan Idham dengan data yang diperbarui pada hari ini pukul 17.00 WIB.
"Dua pasangan bapaslon walikota dan wakil walikota Gorontalo perseorangan sudah menyerahkan dukungannya," kata Idham kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
"Satu kota dari 508 Kab/Kota di Indonesia dan untuk provinsi, belum ada," tambah dia.
Padahal, penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan sudah dibuka sejak Rabu (8/5) lalu.
Baca Juga: Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Tak Bisa Terwujud, Undang-Undang Melarang!
Perlu diketahui, Surat Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024 mengatur bahwa penyerahan dokumen syarat dukungan dibuka pada 8-12 Mei 2024.
Kemudian, syarat dukungan itu akan diverifikasi administrasi dan faktual oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, proses penetapan pemenuhan syarat dukungan nantinya akan dijadwalkan pada 8-19 Agustus 2024.
Sebelumnya, pemerintah telah memastikan jadwal pemungutan suara Pilkada 2024 akan tetap diselenggarakan pada 27 November 2024. Artinya, tidak akan dimajukan dari bulan November ke September.
Hal itu ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kanto KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).
"Tidak ada peluang (Pilkada 2024 maju ke September)," ujar Tito ditemui usai menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pilkada 2024.
Alasannya ialah tahapan Pilkada saat ini telah berjalan dan waktu penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 pada bulan Februari lalu yang sangat mepet.
Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini masih menyidangkan perkara sengketa hasil Pileg 2024.
"Saya sudah tegaskan bahwa Pilkada (2024) tidak berubah tanggalnya, tetap 27 November," tegas Tito.