Hal ini dipastikan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya. Dody mengatakan Sudirman melalui timnya telah melakukan konsultasi terkait pemenuhan syarat Cagub DKI jalur independen pada Kamis (9/5) sore.
"Kemarin sore kami menerima dari tim Bapak Sudirman Said yang akan daftar jadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan," ujar Dody di kantor KPU DKI, Jumat (10/5.
Dody mengatakan, Sudirman dan timnya sudah meminta akses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) untuk Pilkada DKI kepada KPU. Nantinya, Sudirman harus memenuhi segala persyaratan dan melengkapi dokumen yang dibutuhkan lewat SILON.
"Kami menunggu sampai dengan batas akhir, yaitu hari minggu 12 Mei pukul 23.59 WIB," kata Dody.