Suara.com - Lima anak laki-laki di bawah umur menjadi korban pencabulan pria berinisial AF (23), asal Subang, Jawa Barat. Peristiwa itu terjadi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Andri Kurniawan menyebut AF sudah ditangkap.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," ujar Kurniawan lewat keterangannya dikutip Suara.com, Jumat, (10/5/2024).
Peristiwa tak bermoral tersebut terungkap pada 9 Mei 2024, setelah pelaku memasuki salah satu rumah korban. Saat itu, pelaku berdalih ingin membeli pulsa, padahal rumah yang didatangi bukan konter pulsa.
Korban yang mendapati perbuatan pelaku, mengadu kepada orang tuanya. Mendapati peristiwa yang dialami anaknya, orang tua korban melapor ke kepolisian.
Belakangan diketahui korban menjadi lima orang anak di bawah umur. Pelaku AF melakukan pencabulan dengan memegang alat kelamin para korban. Salah satu korban, dilaporkan mengalami kesulitan untuk buang air kecil.
Atas perbuatannya, pelaku AF dijerat dengan pasal Pasal 82 UURI No.17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.