Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri angka pasti kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi berupa investasi fiktif di PT Taspen. Temuan sementara KPK kerugian negara mencapai ratusan miliar dari nilai investasi Rp1 triliun.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan untuk menelusurinya KPK menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksaan Keungan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
"Nanti putusan akhirnya ada pada lembaga yang menghitungnya, baik itu BPK maupun BPKP. Bahkan kemudian di audit forensik KPK sendiri apakah nanti disimpulakn di akhir kerugian itu total Rp1 triliun itu atau kan mungkin di bawahnya," kata Ali dikutip Suara.com, Jumat (10/5/2024).
Temuan sementara KPK, kerugian negara pada kasus investasi fiktif di PT Taspen mencapai ratusan miliar dari nilai investasi Rp1 triliun.
Baca Juga: Auditornya Disebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk WTP, Respons BPK Cuma Begini
Selain itu, guna mengusut kerugian negara, KPK juga sudah memeriksa Direktur Utama PT Taspen Antonius NS Kosasih--salah satu tersangka dalam kasus ini.
Dia diperiksa pada Selasa 7 Mei 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Kepada Kosasi, penyidik KPK mengkonfirmasi penggunaan dana investasi Rp1 triliun.