Geger Pembubaran Ibadah di Gresik, Satu Keluarga Datang Teriak Minta Doa Dihentikan

Galih Priatmojo Suara.Com
Jum'at, 10 Mei 2024 | 14:28 WIB
Geger Pembubaran Ibadah di Gresik, Satu Keluarga Datang Teriak Minta Doa Dihentikan
Upaya pembubaran ibadah di Gresik. [@murtadhaone1/Twitter]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Baru saja mereda kasus pembubaran ibadah di Tangerang Selatan, kini muncul kasus serupa di Gresik, Jawa Timur.

Dalam video yang dibagikan akun Twitter @MurtadhaOne1 terlihat sejumlah orang berupaya melakukan pembubaran ibadah agama lain.

Dari keterangan yang dibagikan peristiwa itu menimpa jemaat GPIB Benowo di Perumahan Cerme Kabupaten Gresik.

"Padahal ibadahnya juga gak menggunakan TOA atau speaker yang menimbulkan suara keras yang mengganggu," tulis akun tersebut seperti dikutip Jumat (10/5/2024).

Baca Juga: Urutan Doa Rosario untuk Umat Katolik di Bulan Maria

"Selama akar masalahnya gak diberesin sama pemerintah, kejadian seperti ini akan terus terjadi dan terjadi lagi," imbuhnya.

Diketahui peristiwa upaya pembubaran ibadah tersebut terjadi pada Rabu (8/5/2024) lalu.

Saat itu ada sebanyak 30 jemaat yang tengah melakukan ibadah di sebuah rumah.

Tiba-tiba ada satu keluarga yang mendesak agar kegiatan ibadah tersebut dihentikan.

Upaya penghentian itupun sempat memicu cekcok dan menarik perhatian warga di sekitarnya.

Baca Juga: 7 Fakta Mahasiswa Katolik Unpam Dianiaya saat Doa Rosario: Ketua RT Ngamuk, Mahasiswa Islam Ikut Kena Bacok

Kedua belah pihak pun sempat dilakukan mediasi untuk meredakan suasana.

Pembubaran Doa Rosario

Kejadian pembubaran ibadah tersebut hanya berselang beberapa hari dengan kejadian di Tangerang Selatan.

Saat itu terdapat sejumlah mahasiswa Katolik Universitas Pamulang yang tengah menggelar doa rosario di sebuah rumah kontrakan di Jalan Ampera, Setu.

Tiba-tiba mereka digerudug warga. Beberapa mahasiswa bahkan sempat menjadi korban penganiayaan warga.

Kejadian yang viral itupun kemudian ditindaklanjuti, hingga polisi menetapkan empat tersangka yakni A (26), S (36), I (30 serta D (53).

D yang merupakan ketua RT disebut sebagai provokator hingga memicu terjadinya pengeroyokan terhadap sejumlah mahasiswa yang menggelar doa rosario tersebut.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasa 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 170 KUHP pasal 351 ayat 1 KUHP, pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI