Suara.com - Momen kocak diperlihatkan sebuah video dari akun TikTok @maretagading pada Kamis (9/5/2024). Pada momen tersebut terlihat sekelompok orang sedang menumpang mobil pick up.
Seperti diketahui mobil pick up sebenarnya digunakan untuk mobil angkutan barang. Sedangkan untuk penumpang sebenarnya dilarang karena berbahaya dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.
Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi: Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Namun demikian di Indonesia masih banyak menggunakan mobil jenis ini untuk mengangkut penumpang untuk acara tertentu atau bahkan untuk liburan. Mereka pun rata-rata menghindari tilang ataupun cegatan polisi.
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Gibran, Bocah Nangis Kelaparan: Baru Bisa Makan Setelah Ayah Pulang
Namun di video ini, para penumpang pick up itu diduga berusaha mengakali tilang dan memberikan alibi agar diperbolehkan lewat dan dianggap tidak berbahaya.
Mereka menggunakan cara antimainstream yaitu menggunakan helm. Seperti naik motor, mereka semua menggunakan helm di atas kendaraan bak terbuka.
Polisi pun sempat mengetahui keberadaan mereka namun setelah mendata memperbolehkan jalan lagi. Meski tak diketahui apakah mereka mendapat tilang atau hanya teguran.
Warganet pun turut bereaksi atas unggahan inil.
“gue kalo jadi polisinya bakal suruh lanjut jalan aja karna seenggaknya mereka sudah effort pake helm begitu,” ujar @gatau****
Baca Juga: D.O. EXO Mencari Sinyal Cinta di Video Musik Lagu Terbaru 'Mars'
“penumpang be like : "kayaknya uda safety deh pake helm" ujar @indah***
“Kyk game katak2 yg di pukul palu tu,” ujar @dani***