Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:35 WIB
Ini Penjelasan KPK Soal Nama Edhy Prabowo Tidak Disebut di Dakwaan Gazalba Saleh
Terpidana kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo. [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan soal mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tidak disebut dalam dakwaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Mahkamah Agung (MA) nonaktif Gazalba Saleh.

Sebelumnya dalam kronologi korupsi Gazalba, KPK menyebut Edhy menjadi salah pihak yang turut memberikan uang, diduga terkait kasasi di MA.

"Kemudian terkait dengan kasasi Pak Edhy Prabowo, ini maksudnya di perkaranya Pak Gazalba ya, kembali lagi kami sampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) memiliki hak prokreatif untuk membuktitan dakwaanya," kata Ali dikutip Suara.com, Jumat (10/5/2024).

Dijelaskannya, jaksa KPK memiliki kewenangan untuk menentukan saksi atau peristiwa guna meyakinkan hakim dalam dakwaannya.

Baca Juga: Fantastis! Nilai Gratifikasi Dan TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Tembus Rp 37 M, Ini Rinciannya

"Apabila ada misalnya, dua keterangan yang sama atau beberpaa orang yang sama, tentunya tidak semuanya harus dihadirkan sperti itu," ujar Ali.

"Hal itulah yang tentunya jadi pertimbangan dari pak JPU. Dan proses peradilannya itu harus tepat, seperti itu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaan jaksa KPK, Gazalba disebut menerima gratifikasi senilai Rp 650 juta untuk mengurus perkara. Kemudian didakwa pencucian uang Rp 25 miliar.

Uang itu disebut dipergunakan Gazalba untuk sejumlah keperluan, di antaranya membeli mobil Toyota New Alphard, tanah dan bangunan yang berada di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dan Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, Gazalba juga menggunakannya untuk melunasi cicilan rumah KPR.

Baca Juga: Akal Bulus Eks Hakim Gazalba: Beli Rumah di Bekasi Rp7,71 M, Lapornya Cuma Rp3 M

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI