Dibela saat Mau Diberantas Pemprov DKI, PKS Ungkit Nafkah Jukir Minimarket

Jum'at, 10 Mei 2024 | 13:19 WIB
Dibela saat Mau Diberantas Pemprov DKI, PKS Ungkit Nafkah Jukir Minimarket
Beda Sendiri, PKS Minta Jukir Minimarket Diberikan Izin. [Ist]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI, Mohamad Taufik Zoelkifli meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI mencari jalan tengah dalam polemik juru parkir liar di minimarket. Ia pun menyarankan agar Pemprov menerbitkan izin untuk juru parkir (jukir) liar di minimarket.

Taufik mengatakan, persoalan jukir liar ini juga merupakan imbas dari masalah kemiskinan di Jakarta. Lapangan kerja yang masih terbatas membuat warga menganggu hingga menjadi juru parkir liar.

Pernyataan Taufik ini berbeda dengan kebanyakan legislator yang justru menentang adanya jukir di minimarket.

Baca Juga: Berantas Juru Parkir di Minimarket, Heru Budi Mau Kasih Pekerjaan Baru

Baca Juga: PSI Minta Pemprov DKI Bina Jukir Minimarket Jadi Relawan, Pelanggan Bayar Seiklasnya

"Mungkin bisa diambil jalan tengah bahwa itu kategorinya liar, tapi bisa bikin suatu aturan supaya bisa ditertibkan, dalam artian diberikan izin. Diberikan keputusan, mungkin melalui Pergub," ujar Taufik kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).

Aktivitas seorang juru parkir memarkirkan kendaraan di salah satu minimarket di kawasan Jakarta, Kamis (9/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Aktivitas seorang juru parkir memarkirkan kendaraan di salah satu minimarket di kawasan Jakarta, Kamis (9/5/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Meski diberi izin, para jukir di minimarket ini perlu diatur lewat regulasi tertentu. Nantinya, jukir bakal menjadi pekerjaan resmi bagi para masyarakat sekitar.

Baca Juga: Masalah Baru Hantui Wacana Pemprov DKI Tertibkan Jukir Liar: Pengangguran Meningkat

"Bisa juga ketetapan dishub bahwa ada tempat-tempat yang bisa dimanfaatkan oleh warga sekitar mencari makan untuk menjadi tukang parkir," ucapnya.

"Nanti kan tukang parkir berfungsi merapikan tempat yang ada, juga menjaga tempat parkir tersebut, menjaga motor atau mobil parkir di situ," lanjutnya.

Baca Juga: Dishub DKI Gandeng Pengadilan dan Kejaksaan Tindak Jukir Minimarket, Bakal Disidang di Tempat

Baca Juga: PSI Minta Pemprov DKI Bina Jukir Minimarket Jadi Relawan, Pelanggan Bayar Seiklasnya

Lewat izin tersebut, Pemprov bisa bekerja sama dengan pemilik minimarket terkait pengelolaan parkirnya. Dengan cara ini, Pemprov juga bisa mendapatkan pemasukan tambahan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi yang disetor.

"Jadi ada solusi di tengah memang harus ditertibkan, tapi kalau banyak masyarakat butuh pekerjaan. Saya kira kalau dia legal dan tidak liar maka masyarakat tak akan keberatan ya ditarikkan parkir. Misal Rp2 ribu dan sebagainya," pungkasnya.

Jukir Minimarket Dilarang Pemprov

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut pihaknya bakal melakukan razia mengantisipasi oknum parkir ilegal di minimarket di berbagai wilayah. Kali ini, Syafrin menyebut pihaknya bakal mengambil tindakan tegas.

Bahkan, Dishub DKI nantinya akan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kejaksaan dan pengadilan untuk menindak para jukir minimarket yang meresahkan warga. Hal ini dilakukan karena tindakan mematok tarif parkir di minimarket tergolong tindak pidana ringan.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Faqih)
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo. (Suara.com/Faqih)

"Ini yang sedang kami koordinasikan untuk melakukan penegakan hukum di mana karena dari hasil diskusi kegiatan ini masuk dalam kegiatan tindak pidana ringan risikonya," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Nantinya, para oknum juru parkir liar ini akan langsung disidang di tempat oleh petugas.

"Kami akan koordinasikan juga, tidak hanya dari Satpol PP tapi juga rekan-rekan pengadilan dan juga dari kejaksaan untuk bersama-sama turun menjadi satu tim untuk sidang di tempat," jelasnya.

Ia pun juga meminta peran dari masyarakat agar segera melapor apabila ada juru parkir yang meresahkan. Pelaporan bisa disampaikan lewat aplikasi JAKI dan media informasi Pemprov DKI lain yang masuk dalam sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM).

"Bisa CRM. Ini nantinya tim akan melakukan inventarisasi titik pengaturan oleh juru parkir liar yang kemudian akan kami tindak secara tegas," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI