Empat Tersangka
Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Utara total telah menetapkan empat orang tersangka. Senior Putu yang pertama kali ditetapkan tersangka, yakni TRS (21) selaku pihak yang melakukan pemukulan.
Pada Rabu (8/5/2024), penyidik kembali menetapkan tiga senior korban sebagai tersangka. Mereka berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.
"Tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.