Suara.com - Penganiayaan yang dilakukan senior terhadap mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) bernama Putu Satria Ananta Rustika (19) diduga bukan pertama kali terjadi. Sebelum meninggal dunia awal Mei 2024 kemarin, Putu juga pernah dianiaya seniornya pada Desember 2023 lalu.
Hal ini diungkap kuasa hukum keluarga Putu, Tumbur Aritonang. Tumbur mengatakan ini berdasar bukti pesan dalam ponsel Putu yang sempat bercerita kekasihnya terkait tindakan penganiayaan yang dilakukan seniornya di STIP.
"Jadi dari sejak lama Putu dipukuli seniornya," kata Tumbur kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Baca Juga: Tidak Ada Lagi Senior Junior di STIP, Menteri: Atribut Pangkat Dihilangkan!
Pesan tersebut, lanjut Tumbur, dikirim oleh Putu ke kekasihnya lewat aplikasi WhatsApp pada 15 Desember 2023. Dalam pesan tersebut Putu mengeluh sakit pada bagian ulu hatinya.
"Ada aja aku dipanggil terus sama senior, dipukuli terus-terusan. Sakit dadaku, ulu hati terus yang diincar," tutur Tumbur mengungkap isi pesan Putu ke kekasihnya tersebut.
Baca Juga: Perangai Tersangka Penganiayaan Taruna STIP di Mata Keluarga: Dia Maunya Jadi Tentara
Tumbur rencananya akan menyerahkan bukti baru tersebut ke penyidik. Dia berharap penyidik nantinya akan mendalami lagi pihak-pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan ini.
"Kemungkinan (akan kami serahkan ke penyidik)," katanya.
Baca Juga: Polisi Periksa 43 Saksi Di Kasus Tewasnya Taruna STIP, 36 Di Antaranya Satu Leting Korban
Baca Juga: Jadi Tersangka, Ini Tampang Pelaku Penganiayaan Taruna STIP Marunda hingga Tewas
Empat Tersangka
Dalam perkara ini, Polres Metro Jakarta Utara total telah menetapkan empat orang tersangka. Senior Putu yang pertama kali ditetapkan tersangka, yakni TRS (21) selaku pihak yang melakukan pemukulan.
Pada Rabu (8/5/2024), penyidik kembali menetapkan tiga senior korban sebagai tersangka. Mereka berinisial FA alias A, KAK alias K dan WJP alias W.
"Tiga tersangka itu mempunyai peran 'turut serta', 'turut serta melakukan'. Dalam konteks ini orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan.