Kasus Rektor vs Mahasiswa Unri, Polda Riau Upayakan Mediasi

Eko Faizin Suara.Com
Jum'at, 10 Mei 2024 | 10:41 WIB
Kasus Rektor vs Mahasiswa Unri, Polda Riau Upayakan Mediasi
Ilustrasi Universitas Riau (Unri). [Dok Humas Unri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 5 orang dimintai keterangan oleh Polda Riau terkait aduan masyarakat oleh Rektor Universitas Riau (Unri) Sri Indarti terhadap mahasiswanya yang mengkritik biaya kuliah mahal.

Selain 5 orang tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah memeriksa pelapor yaitu Sri Indarti dan Khariq Anhar sebagai saksi.

"Saat ini kita sedang mengupayakan untuk melakukan mediasi terhadap keduanya karena sejatinya rektor adalah guru dan juga orangtua dan mahasiswa ini sebagai anak. Kami juga upayakan melalui mekanisme restorative justice," jelas Direskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi, Kamis (9/5/2024).

Direskrimsus mengungkapkan jika mediasi tidak menemui titik terang maka pihaknya sudah berencana meminta keterangan ahli pidana dan bisa saja diproses hukum.

Terpisah, Khariq mengaku merasa kecewa dengan langkah yang dilakukan Sri Indarti karena tidak bisa menggunakan jalur mediasi kampus.

"Secara tidak langsung saya merasa seakan-akan dipenjarakan. Saya rasa langkah itu keliru sebagai seoramg pejabat perguruan tinggi kalau dipanggil tentu saya akan hadir. Sejauh ini yang diperiksa hanya saya teman-teman lain tidak demikian. Akun itu bukan saya saja," ujar dia.

Menurut Khariq, postingan video itu tidak serta merta dilakukan begitu saja, pasalnya jauh-jauh hari dirinya bersama rekan-rekan sudah melakukan diskusi dan kampanye terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) tersebut.

"Tentu yang kami kritik adalah kebijakan dari kampus yang diambil oleh rektor karena kalau kami kritik secara Unir bisa apa? Tentu yang memutuskan adalah rektor," ungkapnya.

Khariq menjelaskan bahwa kenaikan UKT dan IPI seperti  itu baru kali pertama terjadi di Unri dan jumlah itu sangatlah memberatkan bagi mahasiswa dari kalangan menengah ke bawah.

"Saya tetap berharap laporan itu dicabut karena masalah ini murni antara kritik mahasiswa dan pimpinan yang seharusnya kebebasan akademik itu sudah diatur dan saharusnya bisa dijalankan," jelasnya.

Khariq menambahkan bahwa ia telah menerima surat dari Polda Riau untuk melakukan mediasi yang akan dilaksanakan pada Senin depan.

"Untuk UKT dan IPI sebaiknya dihentikan saja  karena itu bukan kebijakan yang baik dan mengarah ke arah komersialisasi pendidikan dimana kami dari Aliansi Mahasiswa Pendidikan Gratis secara khusus menolak pendidikan yang mahal," tegasnya.

Rektor Unri Sri Indarti cabut laporan
Kekinian, Sri Indarti angkat bicara lewat akun Instagram resmi milik kampus tersebut yaitu@humasuniversitasriau. Dalam video singkat yang diunggah Kamis (9/5/2024) itu, ia menyampaikan 5 poin terkait persoalan tersebut.

"Pertama, dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi," jelasnya dalam video yang dilihat Suara.com.

Selanjutnya, selaku Rektor Unri, Sri Indarti mengatakan tidak bermaksud melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa sendiri. Tidak juga membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk Iuran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

"Ketiga, karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau," sebut dia.

Lebih lanjut, Sri Indarti mengklaim bahwa melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sudah menyampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan lagi.

"Terakhir, terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan Prinsip-Prinsip Keadilan demi menjamin Hak Masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak," ungkap Sri Indarti.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI