Suara.com - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Sri Indarti akhirnya mencabut laporan polisi terhadap mahasiswa yang mengkritik biaya kuliah mahal di kampus tersebut.
Sri Indarti mengaku tak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Ia menyatakan perkara tersebut tak dilanjutkan.
Terkait hebohnya masalah ini, segala sesuatu tentang Sri Indarti pun menjadi perhatian. Termasuk masalah gaji ia sebagai Rektor Unri.
Lantas berapakah gaji Sri Indarti, Rektor Unri yang cabut laporan polisi terhadap mahasiswa?
Gaji Rektor Unri Sri Indarti
Prof Sri Indarti berstatus sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), sesuai informasi yang disediakan oleh laman resmi Unri. Ia saat ini menyandang pangkat dan jabatan Pembina Utama Madya/ IVd.
Gaji Sri Indarti sebagai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengaturan Penggajian Pegawai Negeri Sipil.
Perempuan kelahiran Indragiri Hilir menerima hak istimewa sebagai seorang ASN, termasuk gaji dan tunjangan. Dia juga menyandang jabatan fungsional di kampus yakni Guru Besar Unri.
Sri Indarti sesuai jabatan dan pangkatnya, maka bisa menerima gaji Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500 untuk golongan IVd. Sebagai gambaran, rentang gaji dosen ASN adalah Rp2.688.500 hingga Rp 5.901.200.
Wanita kelahiran 9 April 1965 tersebut juga mendapatkan tunjangan sebagaimana yang telah diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen.
Sesuai PP itu menegaskan bahwa seorang rektor universitas dan guru besar diberikan tunjangan jabatan sebesar Rp5.500.000.
Kekayaan Sri Indarti
Sri Indarti merupakan rektor perempuan pertama yang memimpin kampus Unri. Ia dilantik menjadi Rektor Unri periode 2022-2026 oleh Mendikbudristek pada 21 Desember 2022 lalu.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harta kekayaan Sri Indarti sebesar Rp962.528.000 dan tidak memiliki hutang.
Rincian LHKPN Sri Indarti tertanggal 27 Maret 2023/periodik 2022, di antaranya tidak memiliki aset dalam bentuk tanah dan bangunan yang menandakan bahwa tidak memilik rumah dalam laporan kekayaannya.
Selain tak memiliki surat berharga, ia juga ternyata tidak memiliki kendaraan baik mobil atau pun motor. Sementara harta bergerak lainnya bernilai Rp21.250.000 serta Kas dan Setara Kas sebesar Rp941.278.000 atau Rp941 juta.
Jika dihitung secara keseluruhan maka harta kekayaan yang dimiliki Sri Indarti sebanyak Rp962.528.000 dan tidak memiliki hutang.